REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM), Sugeng Sapto Surjono mengungkap alasan FT UGM mengeluarkan surat edaran yang melarang kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). ). Peraturan ini dipicu oleh adanya laporan seorang pria yang tampak seperti perempuan sedang menggunakan kamar mandi wanita. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan di kalangan siswa.
“Ini membuat mereka sangat cemas dan mereka menginformasikan kepada kami, dan itu sudah terjadi beberapa waktu lalu,” kata Sugeng. SE Larangan LGBT Dipicu Mahasiswa Berpakaian Perempuan Gunakan Toilet Perempuan
Ia mengatakan, menurut mahasiswa yang melaporkan hal tersebut, saat masuk universitas ia terdaftar sebagai laki-laki. Ia juga menegaskan, Surat Edaran tersebut merupakan payung hukum bagi fakultas untuk melakukan tindakan persuasif. Bahkan menjadi dasar aturan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tokoh yang dilaporkan. Mahasiswa UNM Raih Juara Consolation Prize Lomba Internasional Teknologi IoT
Menanggapi hal tersebut, Sugeng menyampaikan bahwa FT UGM berusaha mengedepankan pendekatan personal semaksimal mungkin. Mereka juga tidak ingin ada kelompok yang merasa didiskreditkan.
Harapannya, pertama-tama kita akan klarifikasi secara bertahap apakah datanya benar, apakah yang bersangkutan benar laki-laki, dan sebagainya. Nanti kami akan minta pendekatan persuasif,” ujarnya.
Sebelumnya, FT UGM telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 tentang larangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik. SE tersebut ditandatangani Dekan FT UGM, Profesor Selo, pada 1 Desember 2023.
“Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam pelaksanaan Tridharma dan mencegah meluasnya pemahaman, pemikiran, sikap dan perilaku yang mendukung dan/atau melibatkan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada”, dikutip dari situs resmi FT UGM.
Dasar hukum aturan ini diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Rektor UGM nomor 117/P/SK/HT/2013 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Gadjah Mada sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor UGM nomor 59/SK/HT/2014 .
Kemudian, landasan hukum lainnya mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan UGM, serta Peraturan Rektor UGM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kode Etik Guru UGM. SE Larangan LGBT Dipicu Mahasiswa Berpakaian Perempuan Gunakan Toilet Perempuan
Ada dua poin yang menonjol dalam surat edaran tersebut. Pertama, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang kegiatan dan kegiatan LGBT bagi seluruh civitas Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kedua, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada dapat memberikan sanksi maksimal kepada dosen, mahasiswa atau tenaga kependidikan yang menunjukkan perilaku dan/atau menyebarkan pengetahuan, pemikiran, sikap dan perilaku yang pro LGBT.