Ini Sanksi Bagi Korporasi yang Lindungi Pelaku Kekerasan Seksual

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengumumkan korporasi yang mencegah pelecehan seksual akan dikenakan denda Rp15 miliar bahkan bisa dicabut izin usahanya.

“Ketika ada orang yang melakukan kekerasan seksual di dunia kerja dan terkesan korporasi tidak memberikan perlindungan kepada korbannya. Malah ada kekurangannya, dengan tidak menyediakan infrastruktur bagi pekerja perempuan untuk melindungi dirinya, hal ini bisa mewakili ancaman dalam UU TPKS Saat berpidato di Jakarta bertajuk “Koalisi Implementasi UU TPKS untuk Mewujudkan Tempat Kerja Tanpa Pelecehan Seksual” Ini Sanksi Bagi Korporasi yang Lindungi Pelaku Kekerasan Seksual

Groundbreaking Apartemen Hijau di IKN, Jokowi: Selaras Konsep Ibu Kota Baru

“Ancaman bagi perusahaan adalah denda sebesar Rp5 miliar dan Rp15 miliar. Bukan hanya denda, mereka akan diminta membayar hingga izin kompensasinya dicabut, bahkan tidak bisa bekerja lagi,” Eni pun menambahkan. .

Aturan tersebut mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Saat ini, aturan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sedang dalam tahap akhir pencabutan dan pencabutan.

Peraturan turunan tersebut terdiri dari tiga peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden, dimana lima peraturan diprakarsai oleh Kementerian PPPA dan dua peraturan diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meski aturan pertama belum ada, Eni Widiyanti memastikan UU TPKS bisa diterapkan.

“UU TPKS sudah bisa diterapkan tanpa harus menerapkan aturan ambang batas ini,” ujarnya. Ini Sanksi Bagi Korporasi yang Lindungi Pelaku Kekerasan Seksual

You May Also Like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *