Dirut Garuda Indonesia dan Serikat Pekerja Saling Lapor, Begini Perkaranya

JAKARTA – Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfanyaputra mengambil jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Serikat Pegawai Garda Indonesia) Sekarga Davy Yulianta dan pengacara Sekarga Tommy Tampati.

Melalui pengacara yang ditunjuknya, Peters Celestines mengatakan polisi melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/12) ini sesuai laporan polisi no. LP/B/7688/ Dirut Garuda Indonesia dan Serikat Pekerja Saling Lapor, Begini Perkaranya

Groundbreaking Apartemen Hijau di IKN, Jokowi: Selaras Konsep Ibu Kota Baru

Sebagai kuasa hukum, Petrus Slustens mengungkapkan, upaya hukum yang dilayangkan Direktur Jenderal Garda Indonesia Irfan Setiaputra merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia yang berprinsip untuk memperbaiki tuduhan terhadap individu yang dipermasalahkan melalui proses hukum. Selaku pimpinan perusahaan baik sendiri maupun atas nama perusahaan sehubungan dengan laporan tindak pidana yang telah dilaporkan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sikarga Dewey Yulianta yang mewakilinya dalam hal tersebut telah tiada. Pengacaranya yakni Sekarga Tommy Tampatty.

Tindakan hukum ini merupakan pilihan yang tidak bisa dihindari, mengingat dampak dari kesimpangsiuran informasi ini, terutama terhadap kepercayaan masyarakat dan reputasi perusahaan.

Dia tidak menginginkan tindakan hukum seperti itu. Namun upaya hukum tersebut merupakan salah satu opsi yang dinilai perlu, mengingat dampak keterbukaan informasi terkait tindak pidana ini tidak hanya berdampak pada Anda secara pribadi, namun juga manajemen perusahaan, yang terus memperjuangkan penetapan terbaik selama ini. Menjaga kepercayaan masyarakat. Garuda di Indonesia yang baru saja menyelesaikan renovasi.

“Sungguh miris sekali, sebagai Dirjen Guarda Indonesia yang menyelamatkan Guarda Indonesia dari ambang kebangkrutan, langkah yang dilakukan serikat pekerja ini, yang menurut saya pribadi bertentangan dengan kecepatan maskapai kebanggaan tanah air ini. pikir dia terkena dampak serius. Saat ini dalam tahap pemulihan,” kata Peters, Jumat (22/12/2023).

Tentu saja tudingan serikat pekerja tersebut sangat tidak beralasan, mengingat pada masa reorganisasi, pihak manajemen, termasuk Irfan Putra selaku Pengurus Umum, terus berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan seluruh karyawan. menjadi prioritas manajemen untuk mendukung kepatuhan gaji karyawan dan unit kesehatan, meningkatkan berbagai bentuk kepatuhan terhadap hak dan imbalan perusahaan, dan atribusi kepemilikan saham kepada karyawan setelah restrukturisasi.

Peters menegaskan, larangan pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja Garda Indonesia (Sekarga) dari gaji pegawai merupakan upaya dan itikad baik perusahaan untuk mendorong kemandirian serikat pekerja dalam mengelola pembayaran keanggotaan. . Masa depan sedang dijajaki secara bertahap di seluruh asosiasi serikat pekerja yang terdaftar di Garda Indonesia. Dirut Garuda Indonesia dan Serikat Pekerja Saling Lapor, Begini Perkaranya

Harus jelas bahwa ruang diskusi dengan Sikarga akan tetap terbuka. Namun proses hukum akan tetap memastikan segala bentuk akibat hukum atas pengungkapan informasi yang tidak pantas dapat ditindak secara proporsional.

You May Also Like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *