Kupas Tuntas Tugas dan Kewenangan AKPI dalam PKPU

JAKARTA – Ikatan Pembina dan Pengurus Seluruh Indonesia (AKPI) kembali menggelar acara pendidikan lanjutan bertema “PKPU (PKPU Tidak Korupsi – Pengurus Bukan Pemesan)” yang digelar di Ayana Midplaza. Hotel, Jakarta Pusat, Senin 18 Desember 2023.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Departemen Hukum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kahio Rahadian Mujar, Ketua Umum AKPI Imran Nathing, Sekjen AKPI Nien Raffles Siregar, Ketua Badan Sertifikasi AKPI GP. Aji Vijaya menjadi narasumber tunggal dan 97 peserta setelah pelatihan bersama anggota AKPI, anggota kelompok konservasi lain dan mitra umum. Kupas Tuntas Tugas dan Kewenangan AKPI dalam PKPU

Dirut Garuda Indonesia dan Serikat Pekerja Saling Lapor, Begini Perkaranya

Kahio Rahadian Mujar, Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam sambutannya menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan AKPI, terutama dalam isu kebangkrutan yang mendesak.

Cahyo juga menyarankan untuk membentuk tim yang terdiri dari perwakilan berbagai organisasi, termasuk wali swasta, untuk memberikan masukan berharga selama proses penyusunan RUU Kepailitan. Ia menekankan perlunya keseriusan dan komitmen anggota tim dalam memberikan informasi yang bermanfaat.

“Kalau begitu tolong sebutkan nama Bapak Presiden (Imran Naing) yang berdedikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum AKPI Imran Nathing menjelaskan, alasan pemilihan mata kuliah Pendidikan Lanjutan kali ini karena dalam proses PKPU sering ditemui lapangan sehingga perlu mempertimbangkan batasan tugas dan wewenang. penyelenggara, agar proses PKPU memenuhi tujuan hukum. .

Ia menegaskan, perlu dihindari kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas kepengurusan yang dapat berujung pada proses kepailitan.

“Kami ingin proses PKPU berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan undang-undang, ada kedamaian. Kami tidak ingin ada pengawas yang diganggu dan dicurangi dalam menjalankan tugasnya, lalu kami bawa proses PKPU ke tahap selanjutnya. Proses kebangkrutan karena sama sekali berbeda,” kata Imran. Kupas Tuntas Tugas dan Kewenangan AKPI dalam PKPU

You May Also Like

About the Author: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *